Makassar, (Humas M2M) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar bekerja
sama dengan Kementerian Agama Kota Makassar menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan
Zakat Lingkup Kementerian Agama Kota Makassar, Selasa (12/10/2021). Sosialisasi ini
bertempat di Aula PSBB Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Makassar dengan peserta
dari MAN 1 dan MAN 2 Kota Makassar. Pelaksanaan sosialisasi ini tetap mengikuti Protokol
Kesehatan selama pandemi Covid 19.
Pada kegiatan ini juga hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar (DR. H. M. Arsyad
Ambo Tuo, M.Ag ), Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kota Makassar (Dr. H.
Abdul Rafiq, M. Pd.), dan Ketua Baznas Kota Makassar (H. M. Ashar Tamanggong, S. Ag.).
Kankemenag Kota Makassar menyampaikan bahwa sesuai UU No. 23 Tahun 2011 tentang
pengelolaan zakat, Kementerian Agama selaku wakil pemerintah berperan
mengawasi pengelolaan zakat.
Ketua Baznas Kota Makassar, (H. M. Anshar Tamaghong, S. Ag.) menekankan bahwa zakat
itu merupakan penyelamat bagi yang berzakat.
” Zakat itu bukan hanya menyelamatkan 8 golongan penerima zakat. Namun utamanya
menyelematkan dan memberi jaminan kesucian dari harta yang dimiliki oleh yang berzakat”
ujar Ashar.
“Salah satu penyebab kesuliatan ekonomi dan tidak bisa terlepas dari lilitan utang adalah
kurangnya bersedekah. Semakin sering bersedekah, insya Allah rezeki semakin
bertambah. ” tambah Anshar. (drw)
Trending Today