Makassar, Humas M2M- Sebagai tindak lanjut Surat Edaran No. B-86/DJ.I/PP.03/01 tahun 2022 tentang Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak pada Madrasah, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Makassar menyelenggarakan Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak dan Satuan Pendidikan Ramah Anak pada Rabu-Kamis (2-3 Pebruari 2022). Bertempat di Aula PSBB MAN 2 Kota Makassar, bimtek ini dihadiri oleh pendidik dan tenaga kependidikan MAN 2 Kota Makassar. Bimtek secara resmi dibuka oleh Kepala MAN 2 Kota Makassar, Hj. Darmawati.
Satuan Pendidikan Ramah Anak (yang kemudian disingkat SRA) adalah suatu program kerjasama lintas Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian/Lembaga yang mempunyai program berbasis satuan pendidikan, yang secara bersama-sama bertujuan melindungi kepentingan anak pada satuan pendidikan.
Pada bimtek ini, hadir menjadi narasumber adalah beberapa fasilitator nasional SRA yakni Ahmad Asari, Jusria Kadir, Bekti Prastyani, dan Mus Mulyadi. Narasumber menyajikan beberapa materi SRA antara lain Konvensi Hak Anak, Implementasi SRA, dan Disiplin Positif SRA.
Menurut Ahmad Asari, salah seorang fasnas SRA, satuan pendidikan harus cepat tanggap dalam menghadapi kasus ramah anak.
“Salah satu yang membedakan sekolah yang melaksanakan SRA adalah kecepatan dalam menangani persoalan-persoalan yang timbul dan berhubungan dengan tindakan ramah anak,” ujar Ahmad.
“Olehnya itu, juga diperlukan koordinasi pihak madrasah dengan lembaga-lembaga lain,” tambah Ahmad.
Dengan diterapkannya SRA, diharapkan terjadi perubahan paradigma untuk menjadikan orang dewasa di satuan pendidikan menjadi orang tua dan sahabat peserta didik. Siswa Senang, Guru Tenang, Orang Tua Bahagia. (drw)