Makassar (Humas MAN 2 Makassar) –Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Makassar H. Irman melakukan kunjungan ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Makassar Jl AP Pettarani No 1 Makassar, Senin (27/03).
Kunjungan H. Irman mendapat sambutan hangat dari Kepala Madrasah Hj. Darmawati. Kunjungan yang dilakukan oleh orang nomor satu di lingkungan Kementerian Agama Kota Makassar dalam rangka memonitoring pelaksanaan Assesmen Madrasah (AM) Jenjang Madrasah Aliyah (MA) secara langsung sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan AM di MAN 2 Kota Makassar berjalan lancar tanpa kendala dan hambatan.
Monitoring dilaksanakan pada pukul 08.00 dengan mengawali kunjungan di ruangan sekretariat panitia kemudian melanjutkan kunjungannya ke ruangan tempat pelaksanaan assessmen. Dalam monitoringnya, mantan Kakankemenag Kab Enrekang itu mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh civitas MAN 2 Kota Makassar
“Alhamdulillah pelaksanaan Assesmen Madrasah di MAN 2 berjalan lancar, terima kasih kasih kami ucapkan kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan MAN 2 Kota Makassar atas kerja kerasnya, dan kerja cerdasnya dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Madrasah.
Hj. Darmawati selaku kepala MAN 2 Kota Makassar mengungkapkan bahwa “Assesmen Madrasah tahun ini akan berlangsung selama 6 hari dimulai pada tanggal 27 Maret s/d 4 April, dan diikuti oleh seluruh siswa kelas XII dengan jumlah 480 siswa dari berbagai jurusan yaitu IPA, IPS dan IKA,” ungkapnya.
Asesmen Madrasah ini adalah asesmen sumatif yang dilaksanakan kepada peserta didik kelas akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.
Asesmen Madrasah (AM) mencakup seluruh mata pelajaran (mapel) yang diajarkan di kelas akhir pada madrasah, baik kelompok mata pelajaran wajib (nasional) maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada MI, MTs, MA, MAK sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut
menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada madrasah untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan (SKL) bagi peserta didiknya.(humas/hsn).