(Humas Man 2 Makassar) Sosialisasi Peraturan daerah No 2 tahun 2017 tentang wwajib belajar Pendidikan menengah diselenggarakan DPRD Tk I sulsel di kampus Man 2 Makassar,sabtu 22/6/2019. Sosialisasi dilakukan oleh Ir H.M Amran aminullah MM,anggota komisi A DPRD Tk I Sulawesi Selatan. Sosialisai dihadiri segenap Guru dan Staff Man 2 Makassar. Sosialisai juga dihadiri beberapa anggota komite MAN 2 Makassar.
Perda No 2 tentang Wajib belajar Pendidikan menengah ini menarik untuk diketahui oleh guru dan staff Man 2 Makassar ,karena membahas masalah Pendidikan menengah yang menjadi konsentrasi para guru dan staff Man 2 Makassar sehari harinya. Ir H.M Amran aminullah menjelaskan perlunya perda itu untuk menjamin landasan hukum keberlajutan pemenuhan kebutuhan hak peserta didik dalam jenjang Pendidikan menengah.Amran menyakinkan bahwa tidak ada peserta didik di usia itu yang tidak dapat melanjutkan pendidikannya.
Pada kesempatan yang sama ,Kaharuddin Sag Mpd Kepala Man 2 Makassar menyampaikan beberapa persoalan pembanding yang terjadi dilapangan mengenai Pendidikan menengah. Kaharuddin Menyatakan tingginya minat angka lanjut sekolah dimadrasah. Jumlah calon peserta didik meningkat minatnya masuk madrasah dari tahun ke tahun. Hal ini ditandai dengan lonjakan peserta calon siswa baru yang masuk di Madrasah,khususnya MAN 2 Makassar. Peningkatan ini menunjukkan kepercayaan masyarakat kepada madrasah. Kaharuddin juga mengusulkan kepada DPRD Sulawesi Selatan untuk meningkatkan jumlah dan kapasitas Madrasah negeri yang ada di makassar.